.

Rabu, 24 Oktober 2012

Resume Pertemuan Keempat


Pertemuan keempat mata kuliah profesi kependidikan membahas tentang pendidikan layanan khusus. Diawali dengan istilah ‘education for all’ yang berarti adalah pendidikan untuk semua. Lalu dijelaskan beberapa dasar dari deklarasi universal HAM yang berbunyi setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain deklarasi universal HAM tersebut, di Indonesia pun juga ada landasan dasar yang terdapat di UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 pada perubahan keempat yang merupakan aturan tentang wajib belajar.

MDGS (Millenium Development Goals) merumuskan 8 butir tujuan untuk dicapai sampai tahun 2015. Tujuannya antara lain sebagai berikut:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Mendorong kesetaraan gander dan pemberdayaan perempuan 
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

PP No 17 tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, daerah mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Pendidikan layanan khusus ini bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak nya terpenuhi.
Bentuk-bentuk layanannya adalah sebagai berikut:
  • Formal, contohnya adalah sekolah biasa, atau sekolah terbuka
  • Non formal, contohnya calistung, keterampilan, paket ABC
  • Informal, contohnya seperti kursus memasak

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Minggu, 14 Oktober 2012

Resume Pertemuan Ketiga

Pada pertemuan tatap muka yang ketiga, Bapak Amril Muhammad menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional. Diawali dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun 1998 saat reformasi, terjadi perubahan tata kelola pemerintahan. Sebelum tahun 1998 sistem pemerintahan sentralisasi, yakni seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Lalu setelah tahun 1998, sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi desentralisasi, yaitu adalah penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Semua wewenang dilimpahkan ke pemerintah daerah kecuali hankam, luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter, dan agama. Pendidikan pun juga tidak dilimpahkan ke pemerintah daerah. 

Sebelum adanya undang-undang no 23 tahun 2003, ada UU yang juga berisikan tentang sistem pendidikan nasional yaitu UU no 2 tahun 1989. Perbedaan antara UU No 2 Tahun 1989 dengan UU No 23 Tahun 2003 adalah:
  • Pada pasal 14, Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
  • Kurikulum
  • Pasal 42 tentang sertifikasi guru
  • Pendanaan pendidikan
  • Badan hukum
  • Sanksi atau ketentuan pidana
Didalam sistem pendidikan nasional 2003 ini, ada 8 standar pendidikan yaitu:
  1. Standar isi
  2. Standar proses (bagaimana cara mengajar)
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar tenaga kependidikan (dimana semua guru harus S1)
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan, dimana pembiayaan pendidikan terdiri dari 3 macam yaitu operasional (BOS), personal, dan investasi (pengembangan SDM, sarana dan prasarana)
  8. Standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Selain tentang sistem pendidikan nasional, Bapak Amril juga menjelaskan tentang PP No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. 

Lalu diakhir jam mata kuliah tersebut, dijelaskan tentang Perpes no 8 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Dimana hasil akhir dari pendidikan S1 yang berada di level 6, diharapkan mampu mengaplikasikan keahlian, mampu mengambil keputusan yang tepat, dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.

Selasa, 09 Oktober 2012

Resume Pertemuan Kedua


Pada pertemuan tatap muka yang kedua, Bapak Amril Muhammad menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan cerdas istimewa dan bakat istimewa, karena sebelumnya diberi tugas mengenai topik tersebut. Anak CIBI (Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa) adalah kemampuan bawaan berupa potensi, yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Cerdas istimewa bakat istimewa ini biasa juga dipanggil dengan gifted-talented. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi anak cibi ini adalah:
  • Genetik (nature), yaitu faktor alam atau turunan yang berarti intelegensi (IQ).
  • Lingkungan (nurture), yang dimaksud dengan lingkungan disini adalah faktor luar seperti kreativitas, dan  task commitment (tanggung jawab dalam tugas / janji).

Jika diibaratkan pohon, pohon yang ditanam di tanah yang subur dan diberi pupuk akan tumbuh dengan sangat baik. Ini berarti jika anak gifted berada di lingkungan yang sesuai dan mendukung, mereka akan tumbuh sebagai bibit unggul karena mempunyai kemampuan dan tingkat kecerdasan yang luar biasa.

Anak cibi memiliki disinkronitas / asinkronitas yaitu perkembangan fisik dan psikis, perkembangan mental dan umur kronologis. Makin tinggi skor IQ yang diperoleh, makin tinggi sinkron dengan sosial emosionalnya. Anak-anak gifted ini perlu dibangun task commitment yang mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan, kerja keras, rasa percaya diri, dan daya tarik khusus dengan topik tertentu)
Terdapat enam ragam kemampuan, yaitu:
  1. Intellectual abilities, yakni kemampuan umum seperti pengolahan informasi, mengintegrasikan pengalaman, dan berpikir abstrak.
  2. Creativity ability adalah kelancaran, fleksibilitas, dan keaslian pemikiran, serta keterbukaan terhadap pengalaman, kepekaan terhadap rangsangan, dan kemampuan untuk mengambil resiko.
  3. Social competence, yaitu adalah keterampilan yang melibatkan respons terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain. Fleksibilitas, termasuk kemampuan untuk bergetak bolak-balik antara budaya primer dan budaya yang dominan (kompetensi lintas budaya) dan empati, peduli, kemampuan komunikasi, dan rasa humor.
  4.  Musikalitas yaitu kepekaan pengetahuan bakat seseorang terhadap musik.
  5. Artistic abilities yaitu mampu menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apa-apa dan membuatnya menjadi indah dari sesuatu yang buruk.
  6. Practical intelligience yaitu adalah kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungannya.