Pertemuan keempat mata kuliah profesi kependidikan
membahas tentang pendidikan layanan khusus. Diawali dengan istilah ‘education
for all’ yang berarti adalah pendidikan untuk semua. Lalu dijelaskan beberapa
dasar dari deklarasi universal HAM yang berbunyi setiap orang memiliki hak
untuk mendapatkan pendidikan. Selain deklarasi universal HAM tersebut, di
Indonesia pun juga ada landasan dasar yang terdapat di UUD 1945 pasal 31 ayat 1
dan 2 pada perubahan keempat yang merupakan aturan tentang wajib belajar.
MDGS (Millenium Development Goals) merumuskan 8 butir
tujuan untuk dicapai sampai tahun 2015. Tujuannya antara lain sebagai berikut:
- Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
- Mencapai pendidikan dasar untuk semua
- Mendorong kesetaraan gander dan pemberdayaan perempuan
- Menurunkan angka kematian anak
- Meningkatkan kesehatan ibu
- Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
- Memastikan kelestarian lingkungan hidup
- Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
PP No 17 tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidikan
layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, daerah
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Pendidikan layanan khusus ini bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi
peserta didik agar hak nya terpenuhi.
Bentuk-bentuk layanannya adalah sebagai berikut:
- Formal, contohnya adalah sekolah biasa, atau sekolah terbuka
- Non formal, contohnya calistung, keterampilan, paket ABC
- Informal, contohnya seperti kursus memasak
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal
diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana
pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran
lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.