.

Rabu, 24 Oktober 2012

Resume Pertemuan Keempat


Pertemuan keempat mata kuliah profesi kependidikan membahas tentang pendidikan layanan khusus. Diawali dengan istilah ‘education for all’ yang berarti adalah pendidikan untuk semua. Lalu dijelaskan beberapa dasar dari deklarasi universal HAM yang berbunyi setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain deklarasi universal HAM tersebut, di Indonesia pun juga ada landasan dasar yang terdapat di UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 pada perubahan keempat yang merupakan aturan tentang wajib belajar.

MDGS (Millenium Development Goals) merumuskan 8 butir tujuan untuk dicapai sampai tahun 2015. Tujuannya antara lain sebagai berikut:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
  3. Mendorong kesetaraan gander dan pemberdayaan perempuan 
  4. Menurunkan angka kematian anak
  5. Meningkatkan kesehatan ibu
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

PP No 17 tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, daerah mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Pendidikan layanan khusus ini bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak nya terpenuhi.
Bentuk-bentuk layanannya adalah sebagai berikut:
  • Formal, contohnya adalah sekolah biasa, atau sekolah terbuka
  • Non formal, contohnya calistung, keterampilan, paket ABC
  • Informal, contohnya seperti kursus memasak

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar