.

Minggu, 02 Desember 2012

Resume Pertemuan Kedelapan


Pada pertemuan kedelapan kelompok 4 memaparkan tentang tema standarisasi proses pendidikan. Menurut Permendiknas No 41 Tahun 2007, standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Komponen-komponen dalam standar proses pendidikan yaitu:
  1. Perencanaan proses pembelajaran (meliputi silabus dan RPP)
  2. Pelaksanaan proses pembelajaran
  3. Penilaian hasil pembelajaran
  4. Pengawasan proses pembelajaran

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Peranan guru adalah sebagai pengajar dan pembimbing. Keberhasilan mengajar dinilai dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Diakhir pertemuan, Bapak Amril mengungkapkan bahwa dalam proses pendidikan harus ada yang dinamakan dengan ‘standar’ Karena untuk mencapai hasil yang memuaskan, standarisasi dalam proses pendidikan harus dilaksanakan. 

Resume Pertemuan Ketujuh


Pada pertemuan ketujuh, kelompok 3 memaparkan tentang materi standar kompetensi lulusan. Mereka menjelaskan bahwa standar kompetensi lulusan menurut Permediknas No 23 Tahun 2006, adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Berikut ini beberapa fungsi utama dari SKL:
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya
  4. Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Setelah menjelaskan apa SKL itu, mereka memaparkan tentang evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum dalam tingakatan informal berbentuk perkiraan, dugaan atau pendapat tentang perubahan-perubahan yang telah dicapai oleh program sekolah. Sedanglan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.