Pada pertemuan tatap muka yang ketiga, Bapak Amril Muhammad menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional. Diawali dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Pada tahun 1998 saat reformasi, terjadi perubahan tata kelola pemerintahan. Sebelum tahun 1998 sistem pemerintahan sentralisasi, yakni seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Lalu setelah tahun 1998, sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi desentralisasi, yaitu adalah penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Semua wewenang dilimpahkan ke pemerintah daerah kecuali hankam, luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter, dan agama. Pendidikan pun juga tidak dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Sebelum adanya undang-undang no 23 tahun 2003, ada UU yang juga berisikan tentang sistem pendidikan nasional yaitu UU no 2 tahun 1989. Perbedaan antara UU No 2 Tahun 1989 dengan UU No 23 Tahun 2003 adalah:
- Pada pasal 14, Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
- Kurikulum
- Pasal 42 tentang sertifikasi guru
- Pendanaan pendidikan
- Badan hukum
- Sanksi atau ketentuan pidana
Didalam sistem pendidikan nasional 2003 ini, ada 8 standar pendidikan yaitu:
- Standar isi
- Standar proses (bagaimana cara mengajar)
- Standar kompetensi lulusan
- Standar tenaga kependidikan (dimana semua guru harus S1)
- Standar sarana dan prasarana
- Standar pengelolaan
- Standar pembiayaan, dimana pembiayaan pendidikan terdiri dari 3 macam yaitu operasional (BOS), personal, dan investasi (pengembangan SDM, sarana dan prasarana)
- Standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Selain tentang sistem pendidikan nasional, Bapak Amril juga menjelaskan tentang PP No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, dan PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Lalu diakhir jam mata kuliah tersebut, dijelaskan tentang Perpes no 8 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Dimana hasil akhir dari pendidikan S1 yang berada di level 6, diharapkan mampu mengaplikasikan keahlian, mampu mengambil keputusan yang tepat, dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.