Pada pertemuan kedelapan kelompok 4 memaparkan tentang
tema standarisasi proses pendidikan. Menurut Permendiknas No 41 Tahun 2007,
standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang
merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam
pelaksanaan pembelajaran.
Komponen-komponen dalam standar proses pendidikan
yaitu:
- Perencanaan proses pembelajaran (meliputi silabus dan RPP)
- Pelaksanaan proses pembelajaran
- Penilaian hasil pembelajaran
- Pengawasan proses pembelajaran
Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah
seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien.
Peranan guru adalah sebagai pengajar dan pembimbing. Keberhasilan mengajar
dinilai dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Diakhir pertemuan, Bapak Amril mengungkapkan bahwa
dalam proses pendidikan harus ada yang dinamakan dengan ‘standar’ Karena untuk
mencapai hasil yang memuaskan, standarisasi dalam proses pendidikan harus
dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar