.

Minggu, 02 Desember 2012

Resume Pertemuan Kedelapan


Pada pertemuan kedelapan kelompok 4 memaparkan tentang tema standarisasi proses pendidikan. Menurut Permendiknas No 41 Tahun 2007, standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau di desain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Komponen-komponen dalam standar proses pendidikan yaitu:
  1. Perencanaan proses pembelajaran (meliputi silabus dan RPP)
  2. Pelaksanaan proses pembelajaran
  3. Penilaian hasil pembelajaran
  4. Pengawasan proses pembelajaran

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Peranan guru adalah sebagai pengajar dan pembimbing. Keberhasilan mengajar dinilai dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Diakhir pertemuan, Bapak Amril mengungkapkan bahwa dalam proses pendidikan harus ada yang dinamakan dengan ‘standar’ Karena untuk mencapai hasil yang memuaskan, standarisasi dalam proses pendidikan harus dilaksanakan. 

0 komentar:

Posting Komentar